Perda Tata Ruang Wilayah Bali Direvisi Lagi, Koster Minta Dipercepat

Perda Tata Ruang Wilayah Bali Direvisi Lagi, Koster Minta Dipercepat

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 20 Jun 2022 13:42 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029 direvisi lagi. Padahal, Perda tersebut baru diubah dua tahun lalu. Gubernur Bali Wayan Koster pun meminta DPRD Bali untuk cepat berproses terkait revisi Perda RTRW Bali.

"Karena Perda RTRW ini baru kita ubah dan baru juga kita berlakukan, tentu tidak perlu pembahasan waktu yang lama karena substansinya tidak banyak berubah," kata Koster saat rapat Paripurna penyampaian Raperda RTRW tersebut di DPRD Bali, Senin (20/6/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Perda RTRW Bali mengatur rencana tata ruang wilayah Pulau Dewata dari 2009 hingga 2029. Sementara, rencana revisi kali ini akan mengatur dari tahun 2022 hingga 2042.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Perda RTRW, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) juga sebenarnya sudah disahkan di DPRD Bali. Namun dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiba-tiba sekarang harus diintegrasikan dengan Perda RTRW.

"Jadi dua Perda definitif dan satu Raperda (RZWP3K) ini sebenarnya sudah secara substansi telah mendapat persetujuan kita bersama di forum DPRD ini," jelas Koster.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Koster memohon kepada pihak DPRD Bali agar revisi Perda RTRW kali ini dilaksanakan secara cepat. Bahkan, ia meminta revisi diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan saja.

"Kalau bisa selesainya dua Raperda ini (diselesaikan) tidak perlu satu bulan, kalau bisa dua minggu lebih baik sehingga lebih cepat kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," pinta Koster.

"Saya kira kalau substansi seriusnya kan sudah kita bahas lama dulu dengan proses yang cukup panjang, setahun lebih kita membahasnya. Sekarang karena perubahan aturan di atasnya kita menyesuaikan secara formal," ujar Koster.

Koster menyampaikan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang melandasi penyusunan Raperda RTRW Bali 2022 hingga 2042 yakni Pasal 17 dan Pasal 18 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Pasal 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 6 ayat (6) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan itu menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.

Kedua, Pasal 18 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyisipkan satu pasal dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang RZWP3K sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa RZWP3K diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana mencakup muatan pengaturan perairan pesisir (Pasal 13 ayat (2)).

Berikutnya, peraturan pesisir tersebut atau RZWP3K diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi (Pasal 245 huruf b). RZWP3K yang sedang dalam proses penetapan, diintegrasikan ke dalam revisi RTRW provinsi paling lama 18 bulan sejak PP Nomor 21 tahun 2021 berlaku (Pasal 246 ayat (6)).




(iws/iws)

Hide Ads