Rawan Lakalantas, Lampu Merah di Simpang Empat Lelateng Kerap Mati

Rawan Lakalantas, Lampu Merah di Simpang Empat Lelateng Kerap Mati

I Ketut Suardika - detikBali
Minggu, 12 Jun 2022 12:57 WIB
Kondisi lampu merah yang sebelumnya mati, mulai hidup lagi, di simpang empat Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (12/6/2022)
Kondisi lampu merah yang sebelumnya mati, mulai hidup lagi, di simpang empat Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (12/6/2022). Foto: Ketut Suardika
Jembrana -

Lampu pengatur lalu lintas di simpang empat Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana kerap mati. Kondisi lampu merah mati tersebut kerap dikeluhkan pengguna jalan.

Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lampu merah mengatakan, lampu merah di simpang empat Kelurahan Lelateng sudah sepakan mati. Lampu baru hidup lagi Minggu (12/6/2022) pagi. "Selama lampu mati memang ngeri, takut ada kecelakaan. Tapi untungnya selama mati tidak ada kecelakaan," kata Ahmad saat ditemui detikBali.

Lebih lanjut dijelaskan, kondisi jalan simpang empat Kelurahan Lelateng ramai kendaraan. Saat lampu merah mati, pengendara asal menggeber kendaraannya tanpa memperhatikan kondisi persimpangan jalan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Jembrana I Gede Ariadi mengatakan, mengenai lampu merah di persimpangan Kelurahan Lelateng, memang merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten. Pihaknya sudah memperbaiki lampu merah yang mati tersebut. "Sudah diperbaiki. Lampunya sudah normal lagi," ujarnya, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (12/6/2022).

Menurutnya, penyebab lampu merah di persimpangan Kelurahan Lelateng sering mati karena ada trafo yang mati. Ketika rusak, pihaknya langsung memperbaiki agar lalu lintas lancar dan menghindari kecelakaan lalu lintas, mengingat jalan tersebut padat kendaraan.

Tetapi tidak semua lampu merah menjadi kewenangan kabupaten. Sebagian besar yang ada di jalan nasional kewenangan dari pusat, yakni balai jalan. Sehingga ketika ada lampu merah di jalan nasional mati, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana langsung melaporkan kepada pihak berwenang agar segera diperbaiki.

Tidak hanya mengenai lampu merah, tetapi juga lampu penerangan jalan umum juga sudah ada kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah kabupaten berwenang memperbaiki yang menjadi aset kabupaten, misalnya lampu yang berada di jalan nasional, merupakan kewenangan dari pusat untuk pengadaan maupun perbaikan.




(nor/nor)

Hide Ads