Bagian urusan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Denpasar terlihat lebih sibuk sejak beberapa pekan terakhir. Hal itu lantaran, jumlah WNA yang mengajukan izin tinggal di Bali mulai meningkat.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Warhan Napitupulu. Ia mengungkapkan, jumlah permohonan izin tinggal WNA terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).
"WNA yang ingin masuk ke Bali mulai meningkat seiring mereka mengajukan permohonan izin tinggal. Periode April-Mei 2022 ini, setiap hari rata-rata kami dapat mengeluarkan 300 izin tinggal yang mencakup VoA, kunjungan, dan lainnya," tutur Warhan Napitupulu kepada detikBali di Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (2/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, terkait perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa. Visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka. Meski rata-rata menerbitkan 300 izin tinggal setiap hari, Warhan menyebut jumlah tersebut masih jauh jika dibandingkan sebelum pandemi.
"Warga Australia yang paling banyak mengajukan permohonan di awal. Tapi menerbitkan 300 izin tinggal setiap hari itu menurut saya belum ada artinya dari kedatangan orang asing era sebelum pandemi. Status sekarang masih merangkak naik angkanya, belum dapat dibilang meningkat," sambung Warhan.
Ada dua aturan baru yang mesti diketahui oleh WNA yang ingin mengajukan permohonan izin tinggal di Bali. Pertama, kenaikan harga izin tinggal dari Rp 500 ribu menjadi Rp 2 juta untuk 60 hari (izin tinggal, red). Kedua, harus melalui proses data biometric atau pengambilan foto setiap kali memperpanjang izin tinggal.
"Sebelum ini mereka hanya diharuskan foto itu saat perpanjangan izin tinggal pertama saja selanjutnya tidak usah. Tapi sekarang aturan pusat mengharuskan setiap perpanjangan mesti foto diri. Aturan ini dan kenaikan harga tadi sempat mereka pertanyakan, tapi tugas kami menjelaskan dengan sebaik-baiknya. Dan sejauh ini mereka menerima dan kooperatif," sambungnya.
Adanya aturan foto tersebut ternyata berimbas pada antrean WNA yang mengurus perpanjangan izin tinggal. Itulah sebabnya, Kantor Imigrasi Denpasar kemudian merilis aplikasi OnStart.
Disebutkan, dengan menggunakan fasilitas online aplikasi OnStart, para WNA justru dimudahkan karena mereka dapat menentukan sendiri hari, tanggal, dan waktu untuk mendapatkan pelayanan dari imigrasi.
"Mereka hanya mendapatkan kepastian apply saja lewat aplikasi itu. Mereka login dari rumah atau dimanapun, isi hari, tanggal, waktu, dan layanan yang diinginkan, datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang mereka ajukan, tunjukkan bukti reservasi, kemudian kami arahkan bertemu customer service baru ke loket," papar Warhan.
Disinggung soal praktik calo, Warhan memastikan tidak akan menemui hal tersebut dalam urusan izin tinggal bagi WNA. Terlebih lagi, menurutnya, warga asing kebanyakan yang ingin mengurus segala sesuatunya sendiri tanpa perantara.
"Mereka senang keterbukaan dan kepastian, ditambah kantor ini mulai pintu gerbang penuh dengan informasi-informasi yang memudahkan mereka termasuk imbauan menghindari perantara atau calo. Jadi potensi ke arah situ (praktik percaloan, red) dapat dihindari dengan sendirinya karena mereka pasti akan datang sendiri ke sini setelah reservasi online," tandasnya.
(iws/iws)