Pelaku bernama Antori (26) merupakan warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Daratan, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Antori berhasil ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Jembrana, pada Jumat (27/5/2022).
Sempat berupaya kabur saat sedang diamankan, polisi akhirnya melepaskan timah panas pada kaki Antori.
"Pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jembrana saat sedang melakukan aksinya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Sabtu (28/5/2022).
Setelah ditangkap, pelaku kemudian diintrogasi oleh Polsek Gerokgak. Pelaku mengaku telah melakukan aksi penjambretan di Wilayah Gerokgak sebanyak dua kali di TKP yang berbeda.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya di Desa Sumberkima dan Desa Banyupoh, itu ditanggal 24 April dan 25 April 2022," imbuhnya.
Aksi pertama dilakukan oleh pelaku di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk tepatnya di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, terhadap korban bernama Putu Dewi Purnami (31) pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari aksinya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.
Berikutnya aksi kedua dilancarkan pada hari Senin (25/4/2022), sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk tepatnya di Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak di depan kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan. Korbannya bernama Nur Asina (43) dengan kerugian sebesar Rp1 juta.
"Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor merk Suzuki satria FU" katanya
Menurut penuturan pelaku kepada kepolisian, barang hasil jambretan kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan oleh kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gerokgak pun selalu berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Jembrana yang untuk sementara melakukan penahanan terhadap pelaku Antori. (*)
(iws/iws)