Polres Buleleng telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka ialah KB alias JB (56) seorang pria yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Ia diduga telah mencabuli korban LB (21), perempuan penyandang disabilitas yang masih bertetangga dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diduga melancarkan aksinya di sebuah bangunan pos kamling.
KB sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2022, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
"Ini kasus sudah lama, kita bisa tetapkan dia sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Akhir April 2022 lalu, dia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam posisinya sebagai tersangka kasus ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Meski telah menyandang status sebagai tersangka, KB hingga kini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
AKP Sumarjaya menyebut KB sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.
Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terkait perkara tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
"Sementara belum ditahan karena kooperatif, saat ini sedang pemberkasan, mungkin dalam bulan juni akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka KB yakni Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
(iws/iws)