Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna saat penyampaian nota pengantar pada Rapat Paripurna DPRD Buleleng tahun 2022 atas Tiga Ranperda di ruang Sidang Paripurna, Jumat (27/5/2022).
"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng akan berakhir pada 27 Agustus 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, Jumat (27/5/2022).
Gede Supriatna mengatakan, pengumuman yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dijelaskan, satu bulan terakhir sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir, DPRD harus mengumumkan pemberhentian masa jabatan dalam Sidang Paripurna.
Pengumuman tersebut selanjutnya akan diproses dari Dewan ke Gubernur serta disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ya ini kita kan hanya menjalankan aturan dan perintah undang-undang. Bahwa, sebulan terakhir sebelum masa jabatan kepala daerah, kita harus mengumumkan usulan pemberhentian masa jabatan yang akan berakhir ditanggal 27 agustus 2022. Karena ini adalah amanat maka hari ini kita umumkan," jelasnya.
Supriatna menyebut, siapapun yang nantinya ditunjuk menjadi penjabat sementara (pjs) Bupati diharapkan bisa diajak bekerjasama untuk membangun Buleleng.
Ia pun enggan menanggapi saat ditanya mungkin tidaknya posisi Pjs dipercayakan kepada putra daerah.
"Kita tidak punya wewenang di sana, kita tidak bisa intervensi. Kita tunggu saja siapa yang nanti ditugaskan sebagai PJ di Buleleng. Siapapun yang dipilih pasti sudah dikaji terkait kriteriannya. Yang terpenting siapapun itu yang ditugaskan bisa diajak bekerja sama-sama membangun Buleleng," pungkasnya. (*)
(iws/iws)