Kasus narkoba yang menyeret Putu NCA masih menjadi sorotan publik di Bali. Terlebih lagi, Putu NCA merupakan anak Ketua DPRD Badung, Putu P.
Diberitakan, penangkapan NCA oleh petugas Satres Narkoba Polresta Denpasar merupakan pengembangan atas penangkapan seorang oknum TNI berinisial IPSA (31). Petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 495 gram dan HP.
NCA diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara dan berkantor di Kuta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari pemberitaan detikBali, berikut adalah beberapa fakta terkait kasus narkoba yang menjerat anak Ketua DPRD Badung tersebut:
1. Kronologi Penangkapan
Putu NCA ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar berdasarkan pengembangan dari kasus rekannya yang merupakan oknum TNI berinisial IPSA (31).
IPSA asal Banyuwangi namun berdomisili sementara di rumah kos Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung lebih dulu ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Singkatnya, penangkapan PNCA merupakan pengembangan dari penangkapan IPSA. PNCA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, tim menemukan plastik klip besar berisi daun, biji dan batang kering, diduga narkoba jenis ganja seberat 88 gram.
2. Ketua DPRD Badung Enggan Berkomentar
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku tidak mau tahu urusan anaknya yang tertangkap atas kasus narkoba. Hal ini disampaikannya kepada DetikBali saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/5/2022).
Parwata pun enggan mengomentari kasus tersebut dan menjawab sambil berlalu.
"Itu urusan anak saya, saya gak mau tahu," cetusnya.
Lantas, apakah ia tidak mau membantu kasus anaknya yang ditangkap pihak kepolisian atas kasus narkoba?
"Anak yang punya urusan bukan saya," tandasnya sambil lalu.
3. Tanggapan BK DPRD Badung
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun kepada Ketua DPRD Badung Putu P pasca anaknya ditangkap atas kasus narkoba.
Demikian diungkap Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, saat ditemui detikBali, Kamis (19/05/22).
Menurut anggota fraksi PDI Perjuangan ini, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Ia menyebut masih menunggu adanya laporan dari masyarakat ataupun pihak-pihak yang merasa keberatan dengan etika pribadi dari Putu P.
"Kita di BK bergerak atas ada laporan, saya tidak mau mengambil asumsi nanti kalau sudah ada laporan masuk, kita BK ini kan collective colegial tidak ada saya pribadi, nanti saya rapatkan apakah sesuai dengan tupoksi kami mengenai tata tertib kedisiplinan dewan," ujarnya, ditemui usai rapat dewan di DPRD Puspem Badung.
4. Dibela Asosiasi Advokat
Anak Ketua DPRD Kabupaten Badung berinisial Putu NCA yang tersandung kasus narkoba berprofesi sebagai pengacara. Diketahui, Putu NCA tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar.
"Iya betul (anggota DPC AAI Denpasar)," kata Ketua DPC AAI Denpasar Rizal Akbar Maya Poetra saat dihubungi detikBali, Kamis (19/5/2022) malam.
Rizal mengatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menjerat anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu. Ia menyebut, semua anggota AAI Denpasar yang tersangkut kasus hukum akan ditawarkan pendampingan.
"Iya kita tawarkan setiap anggota. Jangankan anggota, kita sendiri kan punya Pusbakum (atau) Pusat Bantuan Hukum. Kita sudah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang tersandung masalah hukum," jelas Rizal. (*)
(iws/iws)