Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan menangkap Gede Agus Wishnu Widharsana Putra alias Wisnu (37) yang tinggal di Desa Delod Peken, Tabanan, Bali.
Pria yang bekerja sebagai driver ojek online alias ojol itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WITA, pada Kamis (12/5/2022) di pinggir Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri.
"Dari pengakuannya ternyata tersangka ini sudah menyebarkan barang-barangnya (sabu-sabu) di beberapa lokasi. Kurang lebih di tujuh tempat," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, cara kerja pelaku mengedarkan sabu-sabu relatif baru karena disebarkan dulu. Ada yang ditancapkan ke tanah pakai stik es krim atau potongan kayu. Ada pula yang ditempel pakai kawat.
"Ia sudah simpan lokasi dan fotonya. Begitu ada yang pesan tinggal dikirim. Di sini alamatnya. Modusnya baru ini. Biasanya kalau ada yang pesan baru ditempel. Yang bersangkutan sudah taruh duluan," beber Ranefli.
Dari pelaku, polisi menyita sabu-sabu yang banyaknya 25 paket dengan berat bruto 18,77 gram. Ia diancam dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman itu dilapis lagi dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dalam undang-undang yang sama terkait menawarkan menjual dan membeli serta menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal 20 tahun," pungkas Nefli.
Amankan Tersangka Lainnya
Satreskoba Polres Tabanan juga berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya sepanjang 6 hingga 14 Mei 2022 lalu.
Termasuk diantaranya mengamankan tersangka I Putu Mawan Adi Putra alias Pak Mesia (31) dan I Made Adi Putra alias Gatra (29). Keduanya sama-sama dari Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kedua pelaku ini diamankan di pinggir Jalan Tunjuk Selatan, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, pada Jumat (6/5/2022).
Dari kedua tersangka, polisi menyita lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,85 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak tiga lembar, dan ponsel.
Berikutnya, I Made Agus Darma Adi Putra alias Cik (33) yang tinggal di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri. Ia ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) di depan Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Desa Dauh Peken, sekitar pukul 23.30 WITA.
Cik merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dengan vonis dua tahun penjara dan baru bebas pada 2020 lalu. Penyidik menduga Cik seorang bandar. Dari hasil pengembangan usai penangkapan, rupanya ia sudah menyebarkan sabu-sabu ke beberapa tempat di seputaran Tabanan.
"Selain dari beberapa titik yang sudah disebar atau siap ditransaksikan, di kontrakannya ditemukan 26 paket lagi. Di tempat kontrakannya. Di tempat usaha laundry," imbuh Nefli.
Sehingga total barang bukti sabu-sabu yang disita dari Cik sebanyak 40 paket dengan berat bruto 17,51 gram.
Tersangka berikutnya I Gede Agus Suparta alias Kelenceng (28) dari Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan. Ia ditangkap pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 WITA di pinggir Jalan Garuda, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan.
Meski barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari Agus relatif kecil, 0,30 gram, kemasannya cukup mengelabui bagi mereka yang tidak jeli. Karena sabu-sabu yang hendak diambil Agus itu disimpan pada sedotan plastik yang dimasukkan ke dalam batang daun pisang.
"Ia ambil tempelan. Menariknya, (barang buktinya) disimpan dalam pipet (sedotan plastik) yang disimpan dalam batang daun pisang," pungkasnya.
Nefli menyebutkan, seluruh tersangka yang berhasil diamankan tersebut dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berikutnya Pasal 114 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda Rp 1 hingga Rp 10 miliar. (*)
(iws/iws)