Masih ingat kasus dugaan rekayasa penculikan dan pemerkosaan seorang perempuan di Tabanan yang sempat heboh beberapa waktu lalu?
Kini DA (19), perempuan yang membuat geger publik lantaran mengaku diculik itu dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Tabanan, Bali.
Hal yang sama juga diharuskan kepada IKS (50), bapak mertua DA yang disebut-sebut sebagai 'sutradara' drama penculikan yang diduga hoax itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib lapor terhadap DA dan IKS dilakukan sembari menunggu hasil resmi tes kejiwaan keduanya.
"Wajib lapor. Sampai sekarang masih. Termasuk bapak mertuanya," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (18/5/2022).
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap DA dan bapak mertuanya telah dilakukan. Saat ini, penyidik menunggu hasil tes kejiwaan sebagai bahan untuk menyimpulkan perkara dugaan laporan palsu.
"Karena untuk menyimpulkan perkara ini, untuk menetapkan tersangka atau tidaknya dalam perkara ini, tentunya harus melalui proses gelar terlebih dulu," sambungnya.
Ranefli menambahkan, sejak awal kasus dugaan rekayasa penculikan itu bergulir, pihaknya tetap berhati-hati mengorek keterangan DA dan keluarga suaminya.
"Kami lihat dari proses pemeriksaan, baik dari segi nalar dan mental. Memang agak sedikit unik, kami agak sedikit tertantang. Agak sulit dalam meminta keterangan," sambungnya.
Unik dan sulitnya kasus tersebut mengharuskan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dari sisi psikologi.
"Karena yang bersangkutan, termasuk bapak mertuanya, untuk mengingat kejadian-kejadian sebelumnya perlu teknik bicara yang agak spesifik," ungkasnya.
Lantas, apakah DA dan bapak mertuanya bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan laporan palsu?
Kapolres Tabanan menyebut tidak menutup kemungkinan status tersangka diberikan kepada DA dan bapak mertuanya. Hanya saja, saat ini kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara sekaligus analisis psikologi dan psikiater.
"Tapi sekarang tunggu hasil gelar perkara dulu. Dan lagi-lagi kami harus menunggu analisa psikolog dan psikiater yang resminya," tegasnya.
Jika kemudian DA dan bapak mertuanya terbukti melakukan tindak pidana laporan palsu, maka ancaman hukumannya merujuk pada ketentuan Pasal 220 KUHP yakni satu tahun empat bulan.
Namun demikian, ia menegaskan kepolisian tidak hanya melihat perkara ini dari sisi penegakan hukum saja.
"Tergantung hasil gelar nanti. Tidak bisa juga kami memaksakan status tersangka hanya karena persoalan ini bikin gaduh," imbuhnya.
"Sekali lagi ini bukan masalah sakit jiwa atau bukan. Yang namanya rekaman medis, memang tidak ada. Tetapi yang namanya gangguan kejiwaan itu kan ada kadarnya. Ada yang ringan sampai berat. Itupun akan jadi pertimbangan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DA, warga Banjar Mengening, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, diduga sengaja melakukan kebohongan dengan mengarang cerita menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
DA takut karena pulang kemalaman dan kemudian mengarang cerita agak tidak dimarahi. Kasus tersebut hingga kini masih didalami polisi. (*)
(iws/iws)