Anjing Gila Serang 7 Warga Tabanan Jadi Kasus Keempat Sejak 2022

Anjing Gila Serang 7 Warga Tabanan Jadi Kasus Keempat Sejak 2022

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 10 Mei 2022 01:25 WIB
Petugas saat melakukan vaksinasi terhadap anjing di Bali
Petugas saat melakukan vaksinasi terhadap anjing di Bali. (Dok. detikcom)
Tabanan - Kasus anjing gila atau positif rabies serang 7 (tujuh) warga di Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Bali merupakan kejadian kali keempat sejak awal 2022.

Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, sebelum kejadian di Jalan Pulau Nias, kemunculan kasus rabies pada hewan tercatat pernah terjadi di Desa Denbantas dan Sudimara, Kecamatan Tabanan dan Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.

"Ini kejadian yang keempat kalinya di 2022," jelas Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, drh. Gede Eka Parta Ariana, Senin (9/5/2022).

Menyikapi kasus terbaru di Jalan Pulau Nias, Desa Dauh Peken, pihaknya akan melaksanakan vaksinasi darurat pada hewan dari rumah ke rumah.

"Besok, Selasa (10/5/2022), kami akan melaksanakan vaksinasi emergency door to door," sebutnya.

Selain eliminasi dan vaksinasi darurat pada hewan, pihaknya berharap masyarakat ikut mengantisipasi penyebaran rabies dengan menjaga kesehatan anjing peliharaannya. Salah satunya dengan memberikan vaksin.

"Plus imbauan kami, untuk masyarakat kalau bisa mengandangkan hewan peliharaannya," ujar Gede Eka Parta Ariana.

Menurutnya, upaya itu menjadi salah satu cara untuk menghindarkan anjing peliharaan melalukan kontak dengan anjing liar yang belum tervaksinasi. (*)


(dpra/dpra)

Hide Ads