Soal Kebijakan WFH ASN, Kepala BKD Bali: Tugas Mendesak Harus Ngantor

Soal Kebijakan WFH ASN, Kepala BKD Bali: Tugas Mendesak Harus Ngantor

Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 09 Mei 2022 07:32 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memilih menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menentukan ASN perlu WFH atau tidak.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana mengatakan, penerapan WFH di masing-masing OPD ditentukan berdasarkan tugas yang diemban oleh para ASN. Jika ASN punya tugas yang mendesak maka harus bersedia masuk kantor.

"Kebijakan WFH itu tetap dilaksanakan, yang saya maksudkan di masing-masing perangkat daerah (yakni) berkenaan dengan beban tugas. Urgen apa tidak tugasnya," kata Lihadnyana saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Minggu (8/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia (tugasnya) memang urgen dan memang harus ketemu, harus tatap muka, ya ke kantor dia. Tetapi kalau tidak terlalu mendesak (seperti) urusan-urusan administratif gitu misalnya, kami silakan kebijakan dari masing-masing perangkat daerah," tambah Lihadnyana.

Meski mengambil langkah demikian, Lihadnyana menyebut bahwa pihaknya tetap menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Hanya saja, penerapkannya dilakukan secara fleksibel, sebab Bali mempunyai situasi yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain.

"Tetap (kebijakan WFH) itu jalan, kan enggak boleh kita tidak menjalankan kebijakan dari pusat, cuma situasi di Bali kan agak berbeda kan. Kita melihat urgensinya," ungkap Lihadnyana.

Lihadnyana menegaskan, bahwa Pemprov Bali sama sekali tidak menolak kebijakan WFH bagi para ASN usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Terlebih langkah itu diambil agar tidak terjadi kemacetan parah di momentum Lebaran 2022 Masehi.

"Oh tidak-tidak, sama sekali tidak menolak. Cuma kan (dilihat berdasarkan) urgensinya. Itu (Kebijakan WFH) kan usulan dari Pak Kapolri biar tidak terlalu kemacetan parah pada arus baliknya. Tapi kan kita bisa lihat sendiri kalau di Bali kan ya tidak begitu banyak sih orang yang begitu balik mudik," ungkapnya.

Diberitakan detikFinance sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

Tjahjo menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul fitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).




(kws/kws)

Hide Ads