Momen mudik 2022 menjadi kesempatan bagi para pegawai negeri sipil untuk bisa merayakan Lebaran di kampung halaman bersama keluarga.
Apalagi selama dua tahun pandemi COVID-19 terjadi, pegawai negeri dilarang mudik. Seperti yang dialami Yanti (54), pegawai negeri di salah satu instansi vertikal di Tabanan.
Pada momen mudik kali ini, ia manfaatkan untuk bisa bertemu suami dan anak-anaknya di Provinsi Jawa Timur. Termasuk bertemu orang tuanya di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tahun pandemi saya tidak pulang. Kan ada ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mudik waktu itu," kata Yanti.
Sekarang ini, sambungnya, mudik sudah diizinkan meski dengan sejumlah ketentuan. Salah satunya sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
"Di internal kantor juga diharuskan untuk booster," ujarnya selagi menunggu bus yang akan ditumpanginya di kantor PO Gunung Harta.
Apalagi cuti bersama sudah ditetapkan dari 29 April sampai 6 Mei 2022. Belum lagi ditambah dengan dua hari libur akhir pekan pada 7 dan 8 Mei 2022.
Menurutnya, meski saat ini mudik telah diizinkan, syarat untuk bisa melakukan perjalanan juga tidak mudah. Karena yang belum memperoleh vaksin dosis ketiga mesti menyertakan hasil tes antigen negatif. "Bagi yang sudah ya enak, lancar." katanya.
Selain pulang ke Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, momen cuti bersama saat Idul Fitri kali ini akan dimanfaatkan untuk bertemu orang tuanya di Yogyakarta.
"Kalau kemarin jelas sedih. Setiap mudik saya ke Jogja. Setiap Lebaran mesti ke Jogja karena orang tua di sana," ujar Yanti.
Ia masih ingat sewaktu kebijakan ASN dilarang mudik pada 2020, suami dan anak-anaknya yang harus mendatanginya ke Bali.
Kemudian tahun 2021 lalu, ia juga tidak bisa mudik dan hanya ditemani anaknya yang perempuan.
"Tahun kedua, kemarin, karena anak saya sudah kerja, kalau ke sini tidak bisa semuanya. Jadi dibagi dua. Anak saya yang laki-laki dengan bapaknya di sana. Di sini saya dengan anak perempuan saya. Waktu itu ia belum kerja, baru lulus kuliah," tuturnya.
(kws/kws)