Aksi ibu-ibu menari India di pelataran Pura Samuantiga, Desa Bedulu, Gianyar menuai kecaman dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.
Kecaman terhadap video viral aksi ibu-ibu menarikan tarian India di area suci di aplikasi tiktok itu dianggap dan dinilai melewati batas kewajaran.
Seperti disampaikan Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana. Saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (6/5/2022), ia menilai jika penampilan sekelompok ibu-ibu menarikan tarian bergenre India di pelataran Pura Samuantiga tidak selaras dengan budaya dan adat Bali, serta sangat jauh dari norma-etika maupun kepantasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
""Akan banyak perspektif. Perdebatan tiada henti, tidak menemukan ujung pangkalnya. Kami pun menyarankan hal-hal yang sensitif, tidak dipertontonkan. Apapun alasannya mengenakan pakaian adat Bali, kalau melakukan hal yang tidak kaitannya dengan kegiatan di pura, akan menjadi sensitif bagi sebagian kalangan," pinta Ardana.
Selain itu, khusus tarian India, pihaknya tidak melarang siapapun menampilkan tarian. Asalkan kata dia, tidak dilakukan di dalam area pura atau kawasan suci.
"Kami pun tidak sependapat. Tetap lakukan yang sesuai budaya saja kalau di pura. Silakan lakukan itu asalkan di luar kawasan pura. Jangan justru mencemari. Jangan sampai menggangu kesucian pura. Kami harapkan hal seperti ini tidak terulang lagi," imbuhnya.
Selain itu, Ardana juga berharap, agar kasus serupa tidak terjadi berulang kali.
"Kami (PHDI Gianyar) berencana berkomunikasi dengan semua desa adat di Gianyar agar ada pengawasan khusus di setiap pura atau kawasan suci di masing-masing wilayah. Ini untuk mengantisipasi adanya perilaku oknum tidak patut di kawasan suci, naik sengaja maupun tidak,"tegasnya.
Pengawasan kata Ardana dilakukan agar setiap orang bisa memahami dan mengerti bagaimana selayaknya berada di area atau kawasan suci
"Karena bisa saja ada orang luar yang belum begitu paham atau mengerti di suatu tempat atau kawasan, ada yang disucikan. Sehingga perbuatan mereka yang tidak sengaja bisa tetap menjadi salah karena sudah melanggar ketentuan. Jadi perlu ada pengawasan dan kami juga sering sampaikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi," pungkasnya. (*)
(dpra/dpra)