Dua pria asal Kecamatan Ampoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DY dan SL, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar gara-gara kedapatan mencuri potongan besi, Senin (2/5/2022) malam. Dugaan pencurian itu diketahui polisi yang tengah bertugas patroli di sekitar kawasan Desa Keramas, Blahbatuh, sekitar pukul 23.00 WITA.
Aparat curiga dengan keberadaan motor jenis matic terparkir di depan PT Sinar Bali bypass Ida Bagus Mantra, Keramas. Polisi kemudian mencari tahu siapa pemilik motor tersebut.
Kebetulan, ada hal mencurigakan terjadi di dalam gudang. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung merangsek masuk ke gudang melalui jalan kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya SL dan DY tengah beraksi mengambil beberapa besi dari dalam drum di tengah gudang. Polisi kemudian menyergap pelaku. Sempat kabur, dua pria yang sementara tinggal di Jalan Selukat, Desa Keramas, itu akhirnya berhasil disergap. Mereka sempat meninggalkan sepeda motor yang diduga dipakai menuju ke lokasi pencurian.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, seizin Kapolres Gianyar, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/5/2022) malam, membenarkan penangkapan itu. Saat dipergoki, dua pelaku sudah memasukkan satu persatu besi yang sudah dipotong-potong. Kedua pelaku juga sudah menyiapkan lima karung plastik untuk mempermudah mengangkutnya.
Dalam karung tersebut, terdapat 110 batang besi yang telah dipotong menjadi 60-70 cm. Tiga karung di antaranya dipakai untuk wadah sisa-sisa potongan besi yang lainnya. Sejumlah barang bukti curian sudah diamankan. Polisi masih mendalami maksud pelaku mencuri besi-besi itu.
Perbuatan mereka diduga mengakibatkan perusahaan rugi Rp 2,6 juta. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara menanti.
(nke/nke)