Kegiatan ini dilaksanakan satgas operasi bersama personel jaga Pos pelayanan terpadu uma Anyar Denpasar pada Kamis sore (29/4/2022) dipimpin Karendal Ops Ketupat 2022 Kompol I Made Uder, A.Md., SH., S. Ag. di jalan Kargo Denpasar Utara.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 baik itu selama arus mudik dan Balik lebaran tahun ini agar membatasi sementara operasional kendaraan angkutan yang membawa kebutuhan non Primer mulai hari Kamis 28 April 2022 pukul 07.00 wita sampai tanggal 1 Mei 2022, pukul 12.00 wita.
Sedangkan saat arus Balik mudik penghentian akan dimulai tanggal 6 sampai 8 Mei 2022 pukul 12.00 wita.
Kabag Ops Polresta Denpasar selaku Karendal Ops ketupat mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembatasan operasional angkutan ini karena pemerintah melihat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran tahun ini cukup besar sehingga Petugas Pos Pelayanan terpadu melakukan pemeriksaan dan menyampaikan imbauan kepada Sopir kendaraan yang mengangkut barang Non Primer untuk berhenti sementara.
Pemeriksaan ini sendiri dilakukan secara masif, tegas, namun tetap humanis.
"Kami mengimbau agar kendaraan besar yang mengangkut barang non Primer menuju pulau Jawa untuk sementara agar di parkir dulu sampai batas waktu yang sudah ditentukan pemerintah, " Kata Kompol I Made Uder.
Petugas mengarahkan sopir dan kendaraan untuk memarkir di lapangan jalan kargo Denpasar Utara yang sudah disediakan.
"Saat ini kami sudah mengarahkan ada 4 truk yang menerima aturan tersebut dan sudah memarkir kendaraannya di jalan Cargo, " jelas Kabag Ops.
(kws/kws)