Heboh Cekcok Pemudik-Petugas di Gilimanuk, Kok Bisa?

Heboh Cekcok Pemudik-Petugas di Gilimanuk, Kok Bisa?

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 06:05 WIB
Adu mulut antara petugas validasi dengan pemudik, di pelabuhan Gilimanuk, Senin (25/4/2022)
Cekcok pemudik dengan petugas di Pelabuhan Gilimanuk Senin (24/4/2022). (I Ketut Suardika/detikBali)
Jembrana -

Cekcok pemudik dengan petugas validasi di Pelabuhan Gilimanuk terjadi Senin (25/4/222) malam. Dalam video yang direkam oleh detikBali, terlihat dua orang pemudik sepeda motor emosi karena diminta putar balik oleh petugas validasi.

Kedua pria tersebut memasuki area pelabuhan tanpa membawa surat hasil tes rapid antigen yang menyatakan negatif COVID-19. Keduanya merasa yakin bahwa mereka tidak memerlukan surat itu karena keduanya sudah vaksin. Rupanya, kedua pria tersebut belum menjalani vaksin booster alias vaksin dosis ke tiga.

Berdasarkan aturan Satuan Tugas COVID-19 yang terbaru, hanya masyarakat yang sudah menjalani vaksin booster yang dibebaskan dari kewajiban tes COVID-19. Karena kedua pemudik hanya membawa sertifikat vaksin dosis ke dua, maka mereka diminta putar balik untuk mencari tes antigen atau menjalani vaksinasi booster. Vaksin booster tersedia di beberapa pos di sepanjang jalur mudik Denpasar-Gilimanuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gegara diminta putar balik, keduanya lantas protes. Mereka merasa dengan hanya mendapatkan vaksin dosis ke dua, mereka sudah bisa menyeberang ke Pulau Jawa.

Setelah melakukan tes antigen, pemudik itu tetap adu mulut dengan petugas. Sambil menunjukan surat tes rapid antigen. Akhirnya kedua pemudik yang berboncengan ini pun diizinkan masuk pelabuhan.Setelah berdebat dengan petugas, keduanya lantas pergi meninggakan pelabuhan. Keduanya akhirnya menjalani tes rapid antigen tak jauh dari pelabuhan.

ADVERTISEMENT

Koodinator KKP Gilimanuk Yetty saat dikonfirmasi mengatakan, petugas validasi hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dalam SE Satgas Pengamanan Covid-19.

Yetty mengakui memang ada pelaku perjalanan yang masih belum mengetahui aturan mengenai wajib rapid test antigen bagi yang belum vaksin booster.

"Kami sudah sudah menjelaskan aturan, tapi pemudiknya agak bengkung (bandel red)," ujarnya.

Petugas, kata dia, sudah berusaha maksimal untuk menjelaskan sesuai aturan. Sehingga, meminta pelaku perjalanan atau pemudi untuk melengkapi syarat vaksin dosis ketiga, agar tidak perlu rapid test antigen.

Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Satgas COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 yang diberlakukan sejak 2 April 2022, setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda tranportasi laut, wajib menyertakan bukti vaksin ketiga atau vaksin booster.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib membawa surat keterangan bebas vaksin, baik itu hasil rapid tes antigen atau tes PCR.

Bila tak ingin menghadapi masalah serupa dengan kedua pemudik motor yang cekcok dengan petugas, ada baiknya memperhatikan tips bagi pemudik agar lolos pemeriksaan di Gilimanuk.




(nke/nke)

Hide Ads