Cekcok mulut terjadi antara petugas dan pemudik di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (25/4/2022) malam. Petugas meminta pemudik putar balik, sementara pemudik ngeyel sudah terlanjur membeli tiket.
Petugas menjelaskan pelaku perjalanan atau pemudik wajib tes antigen di areal parkir kargo pelabuhan karena baru terdaftar sebagai penerima vaksin kedua. Dia meminta pemudik mencari surat antigen dan tak mengizinkan pemudik bermotor ini melanjutkan perjalanan masuk ke pelabuhan.
Cekcok mulut tak terhindarkan karena pemudik tak terima diminta putar balik. Pemudik akhirnya tes antigen. Setelah itu baru diizinkan melanjutkan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koodinator KKP Gilimanuk Yetty mengatakan, petugas validasi hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan dalam SE Satgas Pengamanan Covid-19. Menurut dia, memang ada pelaku perjalanan yang masih belum mengetahui aturan mengenai wajib rapid tes antigen bagi yang belum vaksin booster.
"Kami sudah sudah menjelaskan aturan," jelas Yetty saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Sesuai dengan surat satgas penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut, wajib menyertakan bukti vaksin ketiga atau vaksin booster, dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penerima vaksin dosis kedua, harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin disertai hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau tes antigen (maksimal 1x24 jam), serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi penerima vaksin dosis pertama, harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Yang belum vaksin, karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau tes antigen (maksimal 1x24 jam).
(trw/trw)