Sebanyak 54 gelandangan dan pengemis (gepeng) berkedok jualan tisu di Pantai Kuta, Kabupaten Badung dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Para gepeng itu dipulangkan buntut adanya video viral wisatawan mancanegara atau turis yang merasa dilecehkan.
"Semua dipulangkan melalui Dinas Sosial (Kabupaten) Badung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Selasa (26/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryanegara menegaskan, bahwa 54 Gepeng tersebut semuanya diamankan dari operasi yang dilaksanakan di wilayah Pantai Kuta.
Ke-54 orang tersebut diamankan pada Kamis (21/4/2022) sebanyak 28 orang, Jumat (22/4/2022) 10 orang, Sabtu (23/4/2022) 12 orang, Minggu (24/4/2022) 1 orang dan Senin (25/4/2022) 3 orang.
"Hari ini masih penelusuran, total sampai kemarin 54 orang," terang Suryanegara.
Meski telah menangamankan sebanyak 54 orang, Satpol PP Kabupaten Badung belum mengetahui pelaku yang diduga mengganggu atau melecehkan turis asing saat berlibur ke Pantai Kuta.
"Kami belum mengetahui pelaku yang dimaksud, karena info setelah upload di medsos katanya wisatawan itu balik ke Australia. Disparda Badung yang sudah mencoba menelusurinya," ungkap Suryanegara.
Di sisi lain, Suryanegara menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap para gepeng berkedok jualan tisu tersebut hanya sampai dipulangkan. Sebab pihaknya kesulitan dalam menerapkan sanksi lain, seperti tindak pidana ringan (tipiring).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung hanya mendapatkan jatah satu kali seminggu setiap hari Kamis untuk melaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di satu sisi, sesuai aturan, pihaknya tidak bisa menahan orang lebih dari satu kali 24 jam dalam rangka pembinaan.
Tak hanya itu, jika menahan orang hingga menunggu jadwal tipiring membutuhkan biaya seperti konsumsi dan sebagainya.
Tipiring juga membutuhkan identitas, sementara ngepeng ini tidak dibelaki identitas karena mayoritas masih anak-anak.
"Menunggu jadwal tipiring perlu pembiayaan konsumsi dan kebutuhan MCK, kita tidak tersedia tempat penampungan untuk selama kita bina, itu yg tidak ada pada kami. Untuk men-tipiring-kan perlu identitas lengkap (KTP/KK), itu yang tak bisa kita ajukan ke sidang," ungkap Suryanegara.
(kws/kws)