detikBali

258 PPPK Lombok Timur Diperpanjang Kontrak, Honorer Dipastikan Tak Dirumahkan

Terpopuler Koleksi Pilihan

258 PPPK Lombok Timur Diperpanjang Kontrak, Honorer Dipastikan Tak Dirumahkan


Sanusi Ardy W - detikBali

Bupati Iron ketika menyerahkan SK perpanjangan bagi 258 PPPK di Lombok Timur, NTB, Kamis (8/1/2026). (Sanusi Ardi W/detikBali)
Foto: Bupati Iron ketika menyerahkan SK perpanjangan bagi 258 PPPK di Lombok Timur, NTB, Kamis (8/1/2026). (Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Sebanyak 258 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur menerima surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan kontrak PPPK akan terus diperpanjang selama yang bersangkutan bekerja dengan baik.

"Sekarang kami sambung lagi SK PPPK yang hendak berakhir lima tahun ini," kata Bupati yang akrab disapa Iron tersebut, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPPK yang diangkat pada 2021 tersebut terdiri atas tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Iron memastikan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi dasar perpanjangan kontrak, dengan catatan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"SK-nya akan kami terus perpanjang karena saat ini statusnya ASN, tapi harus tetap bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat," ucap Iron.

ADVERTISEMENT

Iron menambahkan, saat ini PPPK telah memiliki kesempatan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah. Ia juga tengah mengusulkan agar PPPK dapat diangkat sebagai kepala puskesmas.

"Suratnya sudah kami sampaikan," imbuh Iron.

Ia berpesan kepada semua PPPK yang baru diperpanjang kontraknya untuk selalu melayani masyarakat dengan ramah dan santun, terutama pada pelayanan kesehatan. "Terutama yang di kesehatan, pelayanan harus santun dan selalu memberikan senyum," pesan iron.

Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dirumahkan

Pada kesempatan tersebut, Iron juga memastikan tenaga honorer di Lombok Timur tidak akan dirumahkan. Ia mempersilakan tenaga honorer untuk tetap bekerja seperti biasa.

"Mereka tetap saja bekerja, misalnya kalau di kesehatan ada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kemudian ada dana BOS kalau di pendidikan, kemudian ada honor sekedarnya dari kami, disiapkan masing-masing dinas ada," janji Iron.

Iron berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan surat keputusan bagi tenaga honorer. Dengan demikian, para honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan memperoleh penyesuaian kesejahteraan.

"Mudah-mudahan Pak Presiden memberikan kewenangan kepada bupati untuk menerbitkan SK. Jadi kalau SK-nya dari kami, upahnya itu bisa sedikit kita sesuaikan," harap Iron.




(nor/nor)











Hide Ads