Kisah cinta menarik datang dari pasangan I Wayan Bawa Kartika dan kekasihnya Ni Ketut Purnami. Mereka resmi menjadi pasangan suami-istri (pasutri) dengan menikah di kantor polisi lantaran I Wayan Bawa Kartika terjerat kasus narkotika.
Cerita cinta pasangan ini dimulai ketika mereka bertemu di Tabanan.
"Ya kalau ketemunya kan dia sebagai karyawan di Tabanan. Kemudian ini orang Kuta ceweknya. Ya ketemu. Begitu saja setahu saya," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Denpasar Kompol I Nengah Sumadi, kepada detikBali dari Denpasar, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumadi enggan menceritakan lebih jauh tentang hubungan keduanya, dengan alasan menghargai privasi mereka. Pernikahan Bawa dan Purnami tetap digelar karena Purnami sudah dalam keadaan mengandung. Usia kandungannya diperkirakan sudah mencapai tujuh bulan.
"Ada tuntutan karena sudah hamil. Kan anaknya ke depan nanti biar ada yang mengakui pas lahir. Dia (usia kandungannya) sudah tujuh bulan, takutnya nanti lahir tanpa tuan," jelasnya.
"Makanya tetap dilaksanakan secara Hindu tadi dan itupun kami panggil ke pihak keluarganya setuju untuk dilaksanakan di sini, walaupun diupacarai pawiwahan (atau) perkawinan itu secara kecil, tetap perkawinan itu sah. Dan itu ada prajurunya, perwakilan desa adat," imbuh Sumadi.
Saat ditanya mengapa tak diberikan izin tahanan untuk pulang sementara guna menggelar upacara pernikahan di rumah, Sumadi menjawab bahwa hal itu bukanlah kewenangannya. Sebab saat ini Bawa Kartika berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Bawa Kartika saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar karena dititipkan oleh pihak Kejari Denpasar.
Karena itu, Kejari Denpasar yang berwenang memberikan izin terkait pernikahan tersebut. Polresta Denpasar hanya menyediakan tempat dilangsungkannya acara pernikahan. Sebelum acara pernikahan dilakukan, pihak Kejari Denpasar telah bersurat ke Polresta Denpasar guna meminta izin tempat.
"Dasarnya dari kejaksaan, ini kan tahanan titipan dari kejaksaan. Dari kejaksaan itu mengirim surat ke polres untuk melaksanakan pernikahan, pinjam tempat di sini," ungkap Sumadi.
Selain meminjamkan tempat, Polresta Denpasar juga mendukung acara pernikahan itu dengan menyiapkan berbagai perlengkapan seperti meja, karpet, kebutuhan personel, hingga musik gamelan dan matur piuning. Sementara untuk banten disiapkan oleh keluarga pengantin.
Pernikahan tahanan ini bukanlah pertama kali terjadi di Polresta Denpasar. Sumadi mengungkap bahwa pada 2021 lalu juga ada pernikahan tahanan. Bedanya, tahanan yang dulu beragama Islam dan kini beragama Hindu.
"Kalau yang muslim dulu pernah, tapi langsung di ruang tahanan saja. Kalau yang ini kan lain yang sekarang saya format, biasanya kan ada mabiakaon sebelum acara, baru prosesinya, melukat mabersih, matur piuning. Setelah itu baru dia melaksanakan pawiwahan, matur sumbah matur bhakti," terang Sumadi.
Untuk diketahui, I Wayan Bawa Kartika ditangkap di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di Banjar Abian Timbul, Kelurahan Peemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu ia membawa sabu-sabu 163,64 gram dan 30 butir ekstasi.
"Total barang bukti yang ditemukan berupa 22 plastik klip berisi sabu dan 30 butir ekstasi," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Menurut Bambang, I Wayan Bawa Kartika ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa tersangka indekos di Kelurahan Babakan, Kabupaten Gianyar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap I Wayan Bawa Kartika.
Polisi kemudian melihat I Wayan Bawa Kartika melintas di Jalan Imam Bonjol Denpasar pada Kamis (2/12/2021). Saat itu polisi kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi usai digeledah. "
Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah kos Banjar Sading, Gianyar ditemukan lagi barang narkotika berupa sabu dan ekstasi," jelas Bambang.
Akibat perbuatannya itu, I Wayan Bawa Kartika dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nke/nke)