Kehabisan Uang, Ibu-Anak Rusia Hidup dari Belas Kasihan Warga

Kehabisan Uang, Ibu-Anak Rusia Hidup dari Belas Kasihan Warga

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 13 Apr 2022 07:05 WIB
Dua orang rusia ibu dan anak kehabisan bekal saat berlibur di Bali. Keduanya bakal dideportasi.
Duo ibu dan anak WN Rusia kehabisan bekal saat berlibur di Bali. (dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Klungkung -

Wisatawan asing kehabisan uang saat berlibur di Bali bukanlah cerita baru. Kali ini, kejadian serupa menimpa dua orang warganegara Rusia, atas nama AK (61) dan IK (34). Ibu dan anak ini kehabisan uang saat melakukan wisata di Bali.

Mereka bahkan hidup dari belas kasihan warga lokal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaporkan bahwa AK dan IK merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Awalnya, mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem.

Akibat kehabisan uang untuk memenuhi biaya hidup, keduanya tinggal berpindah pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang Warganegara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis dikutip detikBali (13/4/2022).

Menurut Tedy, ibu dan anak itu hidup di Nusa Penida dari belas kasihan warga. Setiap harinya, warga memberikan makanan kepada keduanya agar bisa bertahan hidup.

ADVERTISEMENT

"Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," jelas Tedy.

Keduanya juga telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Mereka tak bisa melakukan perpanjangan visa akibat tak memiliki uang.

"Setelah dilakukan koordinasi,bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia," Tedy.

Paska dijemput dari Nusa Penida, keduanya sempat menginap Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama dua hari. Keduanya kini telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut.

"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," tegasnya.




(nke/nke)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads