Penting untuk memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda masih berlaku. Warga Bali yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jembrana dan Tabanan hari ini Kamis, 7 September 2023.
SIM adalah dokumen registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada individu yang memenuhi semua persyaratan administratif, kondisi fisik dan mental yang baik, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki pengetahuan tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor.
Pastikan Anda mengikuti jadwal dan ketentuan yang berlaku untuk layanan SIM Keliling Bali pada Kamis, 7 September 2023 ini. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Kabupaten Jembrana
Lokasi : Kantor Desa Pengambengan
Jam : 08.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Kabupaten Tabanan
Lokasi : Astra Motor, Gerobak Tabanan
Jam : 08.00 - 12.00 Wita
Syarat Perpanjang SIM
Adapun syarat dan ketentuan SIM Keliling yang harus kamu perhatikan.
1. Membawa E-KTP asli dan difotocopy sebanyak 2 lembar
2. Membawa SIM yang masih aktif dan Fotocopy sebanyak 2 lembar
3. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Psikologi)
Demikian beberapa informasi terkait pelayanan SIM Keliling di Bali. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu dan jangan sampai ketinggalan ya!
Artikel ini ditulis oleh Muhamad Ramdan Fahlevi, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)