Jangan lupa untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian kemanapun. Jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, Anda dapat mengunjungi beberapa layanan SIM keliling yang terdapat di beberapa wilayah Bali.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling yang dilansir dari media sosial Satlantas masing-masing kabupaten hari ini Rabu (23/8/2023) di Badung, Denpasar, Tabanan, dan Buleleng. Jangan sampai kelewatan ya!
SIM Keliling Badung Rabu 23 Agustus 2023
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi: Craft Marlboro, Jalan Teuku Umar Barat
Waktu pelayanan: 09.00 - 13.00 WITA
SIM Keliling Denpasar Rabu 23 Agustus 2023
Lokasi: Gedung Sewaka Dharma, Lumintang
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 WITA
SIM Keliling Tabanan Rabu 23 Agustus 2023
Lokasi: Pepito Buwit
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 WITA
SIM Keliling Buleleng Rabu 23 Agustus 2023
Lokasi: Kecamatan Gerokgak, Desa Patas
Waktu pelayanan: -
Adapun beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Jika tidak membawa SIM, hal tersebut akan diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi terkait jadwal SIM Keliling ini bermanfaat dan jangan sampai terlewat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Made Maheswari Anindya Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)