Catat! 3 Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 23 Desember 2022

Catat! 3 Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 23 Desember 2022

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 23 Des 2022 05:15 WIB
SIM Keliling di Ciamis
Ilustrasi - Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi salah satu dari 3 lokasi layanan SIM Keliling hari ini Jumat 23 Desember 2022. (Foto: Dadang Hermansyah)
Bali -

Selamat beraktivitas Ton! Selalu pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda.

Warga Bali yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, langsung saja datangi salah satu dari 3 lokasi layanan SIM Keliling hari ini Jumat 23 Desember 2022.

Layanan SIM Keliling di Bali untuk wilayah Gianyar, Tabanan, dan Badung dapat diakses sesuai jadwal dan ketentuan berlaku. Jadi, jangan sampai kelewatan!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Gianyar, Tabanan, dan Badung hari ini Kamis 22 Desember 2022. Layanan SIM Keliling kali ini dapat dilakukan saat malam minggu.

Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A atau SIM C, dapat mengunjungi satpas atau pelayanan SIM Keliling di bawah ini.

ADVERTISEMENT

SIM Keliling Gianyar Jumat 23 Desember 2022

Lokasi: Central Parkir Monkey Forest Ubud
Waktu pelayanan: 08.30 - 11.00 Wita

SIM Keliling Tabanan Jumat 23 Desember 2022

Lokasi: Pepito Buwit Tabanan
Waktu pelayanan: 08.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling Badung Jumat 23 Desember 2022

Lokasi: Craft Marlboro, Jalan Teuku Umar Barat
Waktu pelayanan: 09.00 - 12.00 Wita

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000. Sedangkan, perpanjangan SIM C Rp 75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Semoga informasi pelayanan SIM Keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya ya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan SIM Keliling Gianyar, Tabanan, dan Badung dengan sebaik-baiknya.




(iws/iws)

Hide Ads