Simak, Ini Syarat-Biaya Izin Pemasangan Reklame di Jembrana

Simak, Ini Syarat-Biaya Izin Pemasangan Reklame di Jembrana

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 04 Jun 2022 13:40 WIB
Tak ada lagi foto Tsamara Amany di papan reklame ini. (Rolan/detikcom)
Ilustrasi papan reklame. Foto: (Rolan/detikcom)
Jembrana -

Izin pemasangan reklame ini diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memasang berbagai perangkat periklanan atau reklame di tempat usaha atau di lokasi-lokasi lainnya yang diperbolehkan oleh Pemerintah Kota setempat dalam waktu tertentu.

Untuk Detikers jika ingin mengurus izin pemasangan reklame di Jembrana, wajib simak dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dikutip detikBali dari jembranakab.go.id, Sabtu, (4/6/2022).

Syarat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu:

• Mengisi permohonan izin reklame
• Gambar reklame yang akan dipasang
• Fotokopi e-KTP

ADVERTISEMENT



Mekanisme dan Prosedur

Selain itu, Detikers juga harus perhatikan sistem, mekanisme dan prosedur pengajuan izin pemasangan reklame di Jembrana berikut:

• Pemohon mengajukan permohonan ke bagian Front Office Dinas PMPTSPTK Kab. Jembrana
• Petugas Back Office mengecek kesesuaian lokasi pemasangan reklame yang diajukan dengan titik-titik lokasi pemasangan reklame dalam Perbup No. 39 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
• Apabila telah sesuai dengan ketentuan, petugas Front Office memberikan rincian biaya pajak pemasangan reklame yang harus disetor pemohon di BPKAD
• Pemohon membawa permohonan pembayaran pajak reklame ke BPKAD dan menyerahkan bukti pembayaran kembali ke Front Office
• Bukti pembayaran pajak retribusi reklame diserahkan ke Back Office untuk segera divalidasi
• Pencetakan Izin Pemasangan Reklame dan proses tanda tangan
• Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan diregister oleh petugas Back Office untuk diserahkan ke bagian Front Office dan salinannya diarsipkan
• Petugas Front Office menyerahkan Izin Pemasangan Reklame yang telah diterbitkan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

1 hari kerja, izin tidak memerlukan cek lapangan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar sesuai persyaratan dan retribusi telah dibayarkan.

Biaya

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak yang sudah ditetapkan.

Tarif biaya Reklame dirumuskan dengan;
NP = M x NSR X SP X 25 %
NP : Jumlah pajak
M : Ukuran / luasan media reklame
NSR : Nilai sewa reklame
SP : Sudut pandang
25% : Tarif pajak

Nilai sewa reklame tertuang dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Pengaduan Layanan

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor DPMPTSPTK, via telp di (0365) 41028 atau email: pmptsp@jembranakab.go.id atau melalui website : www.lapor.go.idi




(nor/nor)

Hide Ads