
Kepala Samsat Makassar Yarham Divonis 3 Bulan Penjara di Kasus Pidana Pemilu
Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta karena terbukti melakukan kampanye paslon Pilgub Sulsel.
Kepala Samsat Makassar Yarham Yasmin divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta karena terbukti melakukan kampanye paslon Pilgub Sulsel.
Kepala Samsat Makassar, Yarham, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu pekan depan. Dia telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepala Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmin dinonaktifkan dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pilkada
Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, ditetapkan tersangka pidana pemilu karena mengampanyekan paslon Pilgub Sulsel 2024, namun tetap bisa bertugas.
Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan Yarham Yasmin tetap bertugas meski jadi tersangka pidana pemilu, kecuali jika ditahan.
Gakkumdu menetapkan Kepala Samsat Wilayah Makassar 1 Yarham menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.