Kepala Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Yasmin dinonaktifkan dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pilkada. Pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) itu diberhentikan sementara sembari menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Kalau Pak Yarham, kan, sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sudah lama," ujar Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Balai Besar Guru Penggerak, Makassar, Rabu (6/11/2024).
Zudan menuturkan, pemberhentian sementara Yarham merupakan kewenangan dari Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh. Pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk memberhentikan Yarham dari pegawai negeri sipil (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kewenangan untuk memberhentikan dari jabatan itu oleh atasan langsung yang bersangkutan (Kepala Bapenda Sulsel)," terang Zudan.
Zudan menegaskan pemberhentian PNS ada mekanismenya. Kebijakan itu baru bisa dilakukan jika kasusnya sudah inkrah di pengadilan dan Yarham terbukti dinyatakan bersalah.
"Nanti kalau pemberhentian PNS (pegawai negeri sipil), itu gubernur. Ada kewenangan masing-masing. Aturannya seperti itu. Nanti ada saatnya itu kewenangan saya. Jadi, kita taat asas, ikuti aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah mengaku pihaknya telah menerima berkas dan barang bukti perkara Yarham dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Senin (4/11). Sehari setelahnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.
"Sudah dilimpahkan ke kami. Perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan. Saat ini sedang menunggu jadwal persidangan dari pengadilan," ungkap Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.
"Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).
Rahman mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yarham. Yarham juga segera diperiksa kembali di Gakkumdu sebagai tersangka.
"Baru sudah kita kirimkan surat (keterangan) status sebagai tersangka kepada beliau, untuk pemanggilan nanti mungkin dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Yarham disangkakan melanggar Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
(sar/sar)