Kepala Samsat Makassar Yarham Jalani Sidang Kasus Pidana Pemilu Pekan Depan

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kepala Samsat Makassar Yarham Jalani Sidang Kasus Pidana Pemilu Pekan Depan

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 19:40 WIB
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham.
Foto: Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel Yarham. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin telah dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Yarham dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada pekan depan.

"Iya benar sudah selesai proses penyidikan di Gakkumdu dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Informasinya sudah ada jadwal sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah kepada detikSulsel, Jumat (8/11/2024).

Dilihat detikSulsel dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, berkas Yarham dengan nomor perkara 1357/Pid.Sus/2024/PN Mks dilimpahkan dengan nomor B-7822/P.4.10/Eku.2/11/2024 dan diregistrasi pada 6 November. PN Makassar juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Haryanti M Nur dari Terdakwa Yarham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pertama akan digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata PN Makassar, Rabu (13/11). Adapun barang bukti dari kasus ini yakni 1 ponsel Iphone 15 Promax, 1 box kartu yang berjumlah 99 lembar bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. Barang bukti lainnya berupa salinan beberapa SK yang mengatur tentang larangan ASN terlibat dalam politik praktis.

"Pasal yang diduga dilanggar yakni Pasal 188 UU Pilkada dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Kalau denda minimal Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta," ujar Alamsyah.

ADVERTISEMENT

Sementara 2 ASN Bapenda lainnya yakni Zulkhairil dan Asri Mulawarman yang turut berpose 2 jari bersama Yarham saat ini masih berstatus saksi. Alamsyah menyebut kasus ini masih berproses di Sentra Gakkumdu Sulsel.

"Masih berstatus saksi dan tergantung nanti pengembangan kasusnya dari penyidik Gakkumdu. Iya (tetap masih berproses) tapi kalau soal netralitas sudah diajukan ke BKN untuk ketiganya. Nanti BKN menilai untuk sanksi netralitas ASN nya," ungkap Alamsyah.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Makassar Sibali membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan dan segera disidangkan. Sidang pertama rencananya akan digelar sesuai jadwal.

"Kalau ada di SIPP berarti berkas tersangka sudah dilimpahkan. Kalau sudah terjadwal berarti sudah ada majelis hakimnya. Sebenarnya sudah ada hakimnya itu cuma tidak bisa secara lengkap kita lihat, tinggal menunggu sidangnya sesuai jadwal yang ada," ujar Sibali.

Diketahui, Yarham juga telah dinonaktifkan dari jabatannya Kepala Samsat Wilayah I Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pemilu. Pejabat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) itu diberhentikan sementara sembari menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Kalau Pak Yarham, kan, sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sudah lama," ujar Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Balai Besar Guru Penggerak, Makassar, Rabu (6/11).

Diberitakan sebelumnya, Sentra Gakkumdu menetapkan Yarham menjadi tersangka pidana pemilu. Yarham sebelumnya dinyatakan terbukti mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.

"Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Kemudian kita akan lakukan pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu kemudian nanti bagaimana hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Selasa (22/10).




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads