
Ditangkap, WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Bareskrim Polri menangka WN Ukraina Roman Nazarenco atau RN buron kasus laboratorium narkoba di Bali. Pelaku terancam hukuman mati.
Bareskrim Polri menangka WN Ukraina Roman Nazarenco atau RN buron kasus laboratorium narkoba di Bali. Pelaku terancam hukuman mati.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan telah mengamankan WN Ukraina Roman Nazarenco (RN), otak pengendali lab narkoba di Bali.
Tiga WN Rusia dan pasangan Ukraina, dideportasi dari Bali karena pelanggaran imigrasi, termasuk mendirikan perusahaan fiktif dan overstay.
WN Ukraina dideportasi dari Bali setelah 133 hari ditahan. Ia menyelinap ke hotel tanpa izin dan berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Warga Ukraina, DL, ditangkap Imigrasi di Ubud saat bekerja sebagai kasir. Ia memiliki visa investor, namun tidak sesuai dengan pekerjaannya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membatalkan status tersangka WN Ukraina yang terjerat kasus narkoba jenis kokain.
Perempuan Ukraina berinisial IG (35) dan anaknya VK (9) dideportasi petugas Rudenim Denpasar karena sebelumnya dipenjara akibat mencuri emas.
Selain barang bukti ganja hidroponik, Polri menyita kripto hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar.
Bareskrim membongkar clandestine lab ganja hidroponik dan mephedrone di Bali. Mereka diketahui memesan biji ganja secara khusus dari Rumania.
Dua warga negara asing (WNA) tersangka kasus kartu tanda penduduk (KTP) ilegal dijatuhi vonis masing-masing dua tahun penjara