Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial IN dideportasi dari Bali. Dia diusir gegara suka menyelinap masuk ke kamar hotel tanpa izin.
"Yang bersangkutan dideprotasi tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Dudy mengatakan IN sempat berbelit-belit saat dimintai keterangan. Dia tidak kooperatif dan mengaku dalam kondisi tidak sehat jasmani dan rohani. Juga sempat mengaku bernama David Goliaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, selama sebulan didetensi, tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf," kata Dudy.
Dudy mengatakan, setelah sebulan, akhirnya IN mulai buka mulut. Dia mengaku sering berpindah-pindah hotel. Hanya, IN berpindah tepat menginap tanpa sepengetahuan manajemen hotel.
Bule Ukraina itu beralasan kehabisan uang dan masih ingin tinggal di Bali. Petugas juga sempat meminta paspor dan dokumen perjalanan IN.
IN mengaku paspor dan dokumennya tertinggal di sebuah hotel mangkrak di kawasan Kuta Selatan. Berbekal informasi IN, petugas menggeledah hotel yang dimaksud.
Tak lama, paspor IN ditemukan. Diketahui IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024. Ada juga visa pekerja multiple-entry ke Kanada milik IN yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
"Setelah dilakukan pengawalan dan pencarian oleh lima petugas bersama IN di lokasi yang disebutkan, ditemukan paspor IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut," katanya.
Sebelumnya, IN terciduk setelah kedapatan masuk hotel di Kuta Selatan itu tanpa izin pada 26 dan 27 Februari 2024. Dia berulah di area pantai hotel.
Pegawai hotel sempat mencoba mengamankan IN. Tapi, IN berontak. Akhirnya, pihak manajemen melapor ke polisi dan petugas imigrasi.
(dpw/dpw)