
Sempat Kabur dari Sel Polda NTB, WN Prancis Bandar Sabu Divonis Mati
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.
Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada WN Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg sabu dan ekstasi.
Seorang warga negara (WN) Prancis Lionel Stephane Bornel (35) ditemukan tewas di halaman bangunan kosong di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Jaksa menuntut terdakwa penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35) selama 20 tahun penjara. Dorfin menyelundupkan sabu 2,4 kg dan kabur dari sel Polda.
Dorfin Felix (35) diancam dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman maksimal pidana terhadap Dorfin ialah hukuman mati.
Dalam sidang kedua ini Bandar Sabu asal Prancis Dorfin Felix meminta untuk dihadirkan penerjemah berbahasa Prancis.
WN Prancis bernama Dorfin Felix (34), tersangka penyelundup sabu 2,4 kilogram, bakal segera menjalani persidangan.
WN Prancis, Dorfin Felix (34) tersangka penyelundup sabu 2,4 kilogram dilimpahkan ke Kejati NTB.
Satuan Polres Lombok Utara berhasil menangkap tahanan narkoba WN Prancis Dorfin Felix yang kabur dari Rutan Polda NTB. Bagaimana cara Dorfin ditangkap?
WN Prancis mafia sabu ditangkap di Pusuk pukul 22.00 Wita.
WN Prancis, Dorfin Felix (34), yang menyelundupkan sabu 2,4 kg, kabur dari sel tahanan Polda NTB. Ada aroma suap Rp 10 miliar di balik kaburnya Dorfin.