
Berusaha Kabur Lagi, WN Prancis Gembong Narkoba akan Di-Nusakambangan-kan
Dorfin kabur dari sel Polda NTB dengan menyuap Kompol Tuti. PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin tapi dianulir. Dorfin kembali berusaha kabur.
Dorfin kabur dari sel Polda NTB dengan menyuap Kompol Tuti. PN Mataram menjatuhkan hukuman mati kepada Dorfin tapi dianulir. Dorfin kembali berusaha kabur.
Kepala penjara Mataram, Tri Saptono Sambudji mengatakan Bandar Sabu asal Prancis, Dorfin Felix akan dipindah ke lapas Nusakambangan dengan penjagaan ketat.
Bagaimana dengan jaksa? Korps Adyaksa juga memilih menerima dengan dalih hukuman di atas tuntutan 18 tahun penjara.
Dorfin berusaha kabur dari LP Mataram namun berhasil digagalkan sipir. Sebelumnya Felix sempat kabur saat ditahan di sel Polda NTB.
Dorfin akan mengajukan upaya hukum grasi. Ia masih tidak terima hukuman 19 tahun penjara. Sebelumnya ia diberi hukuman mati.
Terdakwa pungli Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Maryati, dituntut tiga tahun penjara. Kompol Tuti menerima suap dari gembong narkoba WN Prancis, Dorfin Felix.
Dorfin Felix membeberkan pungli saat menjadi tahanan di Rutan Polda NTB. Untuk mendapatkan karpet di sel, ia diminta membayar Rp 2 juta.
Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin, menjadi saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB. Dorfin dalam kasus sabu dihukum 19 tahun penjara.
Dorfin Felix lolos dari hukuman mati. Padahal, warga negara Prancis yang diadili karena kasus narkoba itu sempat divonis mati di pengadilan tingkat pertama.
Hukuman Dorfin disunat Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dari hukuman mati menjadi 19 tahun penjara.