
WN Prancis Beberkan Pungli di Rutan Polda NTB: Karpet Rp 2 Juta!
Dorfin Felix membeberkan pungli saat menjadi tahanan di Rutan Polda NTB. Untuk mendapatkan karpet di sel, ia diminta membayar Rp 2 juta.
Dorfin Felix membeberkan pungli saat menjadi tahanan di Rutan Polda NTB. Untuk mendapatkan karpet di sel, ia diminta membayar Rp 2 juta.
Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin, menjadi saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB. Dorfin dalam kasus sabu dihukum 19 tahun penjara.
Dorfin Felix lolos dari hukuman mati. Padahal, warga negara Prancis yang diadili karena kasus narkoba itu sempat divonis mati di pengadilan tingkat pertama.
PT Mataram menganulir hukuman mati WN Prancis, Dorfin Felix. Dorfin merupakan gembong narkoba dan sempat kabur dari sel Polda NTB.
Icin, yang tersandung kasus narkoba, mengakui telah memberikan uang kepada terdakwa penerima suap, Kompol Tuti. Bagaimana ceritanya?
Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis menjadi korban jambret, di Jalan DR Cipto. Penjambretan itu terjadi saat mereka tengah berkeliling Kota Medan.
Jaksa menahan Kompol Tuti Mariati. Tuti jadi terdakwa kasus penerimaan suap dari Dorfin Felix, yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB.
Kejaksaan tidak menahan polwan berinisial TU, tersangka penerima suap dari bandar narkoba Dorfin Felix. Dorfin kini telah dijatuhi hukuman mati.
Dorfin sendiri telah divonis hukuman mati oleh PN Mataram. Dorfin sempat kabur usai menyogok penjaga tahanan.
Dorfin Felix (35), terdakwa penyelundup 2,98 kilogram sabu asal Prancis, tak terima divonis mati. Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram