
Fakta-fakta Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang berencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus bergulir.BSU
Kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang berencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus bergulir.BSU
Ternyata Waroeng SS juga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) sejak 2020. Nilai tunggakan iuran mencapai Rp 12 miliar!
Kemnaker meminta Waroeng SS untuk membatalkan pemotongan gaji karyawan penerima BSU atau BLT gaji. Waroeng SS diberikan waktu tiga hari.
Belum usai kasus rencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), kini pihaknya diketahui nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020
Setelah kasus pemotongan upah pegawai Waroeng SS penerima BSU selesai, Disnakertrans DIY akan melakukan pemeriksaan terkait keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker telah memerintahkan manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Begini kata manajemen Waroeng SS.
Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengirimkan Nota Pemeriksaan Pertama kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Apa isinya?
Waroeng Spesial Sambal (WSS) tidak mau banyak bicara setelah Kementerian Ketenagakerjaan memintanya membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU
Kemnaker menyurati manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait kasus yang akan potong gaji karyawan penerima BSU. Simak berikut ini.
Sebelumnya pemotongan gaji baru mau dilakukan periode November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan.