Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono memenuhi panggilan dari Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini. Usai pertemuan itu, Yoyok mengaku telah membatalkan kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
"Sudah tadi disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," kata Yoyok ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, masalah ini sudah selesai. Dia pun mengaku sudah lega.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai, sudah lega dan juga semuanya selesai dengan baik," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan pihaknya telah turun tangan sejak viralnya kasus Waroeng SS. Hal itu ditinjaklanjuti dengan pemanggilan manajemen Waroeng SS.
"Hari ini langsung pimpinan Waroeng SS Pak Yoyok beserta manajemen datang berarti ada komitmen untuk memenuhi undangan kami untuk klarifikasi sesuai dengan isi nota," kata Amin.
Dalam nota tersebut, Disnakertrans meminta untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU. Termasuk adanya poin mempersilahkan pekerja keluar jika tidak setuju.
"Kami melakukan upaya untuk meminta klarifikasi dan mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta untuk dicabut dan alhamdullilah langsung beliau bahwa hari ini ambil kebijakan untuk tidak memotong gaji upah penerima BSU," ucapnya.
(sip/ams)