
Hari Terakhir, Baru 78,90% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan PPh 2024 telah dilaporkan, mencapai 78,90% dari target. Wajib pajak pribadi dapat melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025.
DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan PPh 2024 telah dilaporkan, mencapai 78,90% dari target. Wajib pajak pribadi dapat melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025.
Wajib pajak orang pribadi dapat melapor SPT Tahunan 2024 tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Kebijakan ini sebagai relaksasi terkait libur nasional.
WP berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda pada sanksi pidana jika sengaja tak lapor SPT pajak selama bertahun-tahun.
Wajib pajak pribadi dapat melapor SPT Tahunan tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Keterlambatan dapat berakibat denda dan sanksi pidana. Lapor segera!
Wajib pajak orang pribadi dapat melapor SPT Tahunan 2024 tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Kebijakan ini berlaku karena libur nasional dan cuti bersama.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sukabumi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp500 juta per hari. Warga antusias memanfaatkan penghapusan denda ini.
DJP mencatat 12,34 juta SPT Tahunan PPh 2024 hingga 1 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan 167 surat paksa penagihan pajak senilai Rp 17 miliar.
Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Pemutihan pajak kendaraan bikin biayanya murah. Ada yang nunggak Rp 30 juta, berkat pemutihan hanya perlu membayar Rp 6 juta bahkan sudah sekaligus balik nama.