Sri Mulyani: Masyarakat Harus Paham Kenapa Bayar Pajak
Jika seluruh masyarakat memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap APBN, maka tidak akan lagi meributkan hal-hal seperti mengenai pembayaran pajak.
Jika seluruh masyarakat memiliki rasa tanggung jawab tinggi terhadap APBN, maka tidak akan lagi meributkan hal-hal seperti mengenai pembayaran pajak.
Tiga hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Paluko Hutagalung, Kartijono, dan Wisnu Wicaksono, didemosi. Mereka pernah menghukum Ditjen Pajak Rp 606 miliar.
Dua hakim PN Palembang Kartijono dan Wishnu Wicaksono didemosi. Kedua hakim itu pernah menghukum Ditjen Pajak Rp 606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak.
Wajib pajak Teddy Effendi divonis bebas di tingkat pertama dan kasasi. Ia lalu menggugat Kemenkeu dan menang Rp 606 miliar.
PN Palembang menghukum Kemenkeu Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak. PN mempersilakan pihak yang tidak terima di kasus tersebut untuk banding.
Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak. Sayang, hakim tidak menjelaskan secara tegas cara menghitung hingga muncul angka Rp 606 miliar.
Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Apa pertimbangan PN Palembang menghukum Kemenkeu?
Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar oleh PN Palembang. Kemenkeu dinyatakan bersalah karena salah tangkap wajib pajak, Teddy Effendi. Bagaimana ceritanya?
PN Palembang menjatuhkan hukuman Rp 606 miliar kepada Kemenkeu. Majelis memutuskan Kemenkeu salah tangkap dalam mengusut kasus pajak atas Teddy Effendy.
Pengusaha menilai bahwa otoritas pajak nasional lebih mengutamakan pemberian pembinaan jika masih banyak wajib pajak yang sulit menerima proses pemeriksaan.