Sukabumi Catat Rekor Penerimaan Pajak Kendaraan Rp596 Juta Sehari

Sukabumi Catat Rekor Penerimaan Pajak Kendaraan Rp596 Juta Sehari

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 09 Apr 2025 23:00 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Ilustrasi (Foto: (Dina Rayanti/detikOto))
Sukabumi -

Program pemutihan pajak kendaraan di Kota Sukabumi berdampak besar pada peningkatan pendapatan daerah. Dalam sehari, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bahkan bisa tembus hingga Rp500 juta.

Kondisi itu terlihat pada hari kedua pelayanan pascalebaran di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Rabu (9/4/2025). Ribuan wajib pajak memadati kantor untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda menyebut lonjakan luar biasa terjadi. Pihaknya mencatat, penerimaan PKB hingga saat ini sebesar Rp596 juta dari 1.715 kendaraan. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat dibanding hari biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Potensi penerimaan pajak sekarang bisa mencapai Rp500 juta per hari. Ini jauh di atas rata-rata normal yang biasanya di angka Rp200-250 juta," kata Iwan saat ditemui di kantor Samsat Kota Sukabumi.

Iwan menyebutkan, antusiasme warga sangat tinggi karena program pemutihan kali ini menghapus denda tunggakan pajak, bahkan untuk kendaraan yang telat bayar hingga belasan tahun. Tak heran, jumlah wajib pajak melonjak drastis.

ADVERTISEMENT

"Biasanya sehari hanya sekitar 300 orang, sekarang bisa lebih dari 1.400. Ini belum termasuk yang dilayani di Samsat Keliling dan outlet lainnya," ujarnya.

Untuk mengantisipasi kepadatan, pihak Samsat tetap memberlakukan jam operasional normal, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, jika kapasitas sudah penuh, pendaftaran akan ditutup sementara. Wajib pajak tahunan diarahkan ke layanan keliling, sedangkan warga yang ingin mengganti pelat nomor dapat ke kantor induk.

"Ini jadi momentum penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025," tutup Iwan.

Diketahui, kebijakan ini merupakan bagian dari program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menghapus seluruh denda pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Program pemutihan ini berlaku di seluruh layanan di Jawa Barat.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads