
Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 M Berbuah 9 Tahun Bui untuk Sahat Tua Simanjutak
Setelah sekitar 4 bulan menghadapi persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya divonis. Sahat divonis 9 tahun penjara.
Setelah sekitar 4 bulan menghadapi persidangan, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak akhirnya divonis. Sahat divonis 9 tahun penjara.
Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politik Sahat Tua Simandjuntak juga dicabut selama 4 tahun setelah dirinya menuntaskan masa hukuman.
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi dana hibah pokmas. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.