Korupsi Dana Hibah, Hak Politik Sahat Tua Simanjuntak Dicabut 4 Tahun

Korupsi Dana Hibah, Hak Politik Sahat Tua Simanjuntak Dicabut 4 Tahun

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Sep 2023 18:53 WIB
Sahat Tua Simajuntak saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo.
Sahat Tua Simanjuntak saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Tidak hanya divonis 9 tahun penjara, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun.

Hakim Ketua I Dewa Suardhitha dalam sidang vonis itu menyatakan hak politik Sahat dicabut selama 4 tahun. Pencabutan Hak politik terpidana yang sebelumnya merupakan politisi Partai Golkar itu dicabut usai menyelesaikan hukuman pidananya.

"Menjatuhkan pidana tambahan, berupa mencabut hak saudara Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana," ujar Dewa saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dewa membacakan keputusannya bahwa Sahat terbukti bersalah dan dihukum pidana selama 9 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Dewa.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

"Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," tambah Dewa.

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerimanya. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads