Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Sep 2023 18:34 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak usai divonis 9 tahun penjara.
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak usai divonis 9 tahun penjara. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

"Jika terpidana tidak punya harta mencukupi, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara," tambah Dewa.

ADVERTISEMENT

Sahat dinyatakan melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerimanya. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.




(dpe/dte)


Hide Ads