
Pendoa Minta Richard Eliezer Bersyukur Divonis Ringan: Bukan Berbangga
Pendoa di Manado meminta Richard Eliezer tidak berbangga diri setelah divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pendoa di Manado meminta Richard Eliezer tidak berbangga diri setelah divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa tidak mengajukan banding atas keputusan hakim memvonis kliennya 1,5 tahun penjara.
Bharda Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Komitmen untuk menikahi tunangannya pun bisa segera terwujud.
Keluarga Bharada Richard Eliezer menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sudah adil.
Keluarga menilai vonis 1,5 tahun bui Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sudah adil. Pihak keluarga pun terimakasih ke hakim.
Menko Polhukam Mahfud Md turut berkomentar terkait vonis Bharada Richard Eliezer. Mahfud menyebut hakim objektif dan lepas dari tekanan publik.
Keluarga menangis harus usai mendengarkan vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Majelis hakim mengungkap pertimbangan sehingga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Yosua. Keluarga Richard di Manado pun menangis terharu atas vonis itu.
Vonis ultra petita dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun putusan berbeda diketok majelis hakim untuk Richard Eliezer.