Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa tidak mengajukan banding atas keputusan hakim memvonis kliennya 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).
Ronny pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut vonis hakim merupakan bagian dari doa yang didengarkan Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny.
Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga berharap jaksa tidak mengajukan banding. Menurutnya, keputusan hakim dilakukan atas nama keadilan masyarakat.
"Mudah-mudahan jaksa tidak banding ya, karena menurut hukum acara pidana, lebih dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding, nah itu kan selalu saja bicara hukum positif dan rasa keadilan masyarakat, itu seringkali nggak nyambung. Nah pak hakim sudah mendengar suara masyarakat, harapan kita atas nama keadilan masyarakat, jaksa nggak banding," ujar Trimedya.
Trimedya juga menilai keputusan hakim harus dihormati. Dia mengatakan, kasus Ferdy Sambo ini tidak akan bisa terungkap tanpa adanya Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
"Kalau nggak ada Eliezer kita nggak yakin Sambo jadi tersangka, terdakwa. Tapi dengan keberanian dia seperti itu kemudian minta melapor ke LPSK jadi justice collaborator, ya kita menghormati itu semua. Karena itu suara suara masyarakat didengar dan dia jadi dipenuhi dan vonisnya 1,5 tahun," paparnya.
Trimedya juga melihat upaya Majelis Hakim Jaksel ini bisa saja mengembalikan nama baik peradilan di Indonesia. Dia menyinggung beberapa kasus korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung.
"Kita apresiasi upaya peradilan untuk mengembalikan nama baiknya, karena peristiwa hakim agung itu 2 tersangka KPK itu merusak, bukan hanya Mahkamah Agung, tapi dunia peradilan kita, dari minggu lalu saya bilang itu, mudah-mudahan bisa mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan kita," tuturnya.
Meski begitu, terlepas dari itu semua, Trimedya menegaskan Eliezer tetaplah seorang pelaku yang membunuh Brigadir Yosua. Karena itu, dia tidak pernah menyuarakan agar Eliezer dibebaskan.
"Apapun dia tetap pelaku, makanya saya selalu bilang, vonis seringan-ringannya, kalau pengacara beda kan, nggak bisa juga dong, ini sudah paling adil," imbuhnya.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(hmw/hmw)