Hakim Ungkap Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer

Berita Nasional

Hakim Ungkap Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis 1,5 Tahun Bui Eliezer

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 15 Feb 2023 14:31 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Foto: Bharada Richard Eliezer. (dok ist)
Jakarta -

Majelis hakim mengungkap pertimbangan sehingga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan vonis kepada Eliezer

Dilansir dari detikNews, sidang vonis terhadap Eliezer digelar di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Hal meringankan vonis Eliezer salah satunya dipengaruhi karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut Eliezer juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Eliezer juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Apalagi hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Di satu sisi, Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrabnya yang terjalin dengan Yosua. Hal ini yang dianggap memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Eliezer.

Hakim menilai Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Sambo untuk menembak Yosua.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Diketahui, Bharada Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(sar/ata)

Hide Ads