Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua N Hutabarat. Komitmen untuk menikahi tunangannya pun bisa segera terwujud.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim ketua Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Eliezer meminta tunangannya agar bersabar menunggunya usai sempat dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Hal itu disampaikan Eliezer saat sidang pleidoi pada Rabu (25/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," ucap Eliezer.
Eliezer berjanji akan menikahi tunangannya asalkan rela menunggunya menjalani masa hukuman. Namun di satu sisi dia juga enggan memaksakan kehendaknya.
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer.
Eliezer Bisa Bebas Februari 2024
Namun dengan vonis 1,5 tahun bui yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Eliezer bisa bebas lebih cepat. Bila nantinya vonis Eliezer berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemungkinan mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa bebas pada Februari 2024 atau bahkan lebih cepat.
Dari catatan detikcom, Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat sejak Agustus 2022. Dia selalu dalam tahanan sejak saat itu hingga sekarang.
Dari hitung-hitungan secara manual, setidaknya Eliezer sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Bila dihitung dari itu, masih ada sisa 11 bulan bagi Eliezer di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan baik jaksa maupun Eliezer tidak mengajukan banding sehingga hukuman itu inkrah.
Dengan asumsi itu maka Eliezer mungkin bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan, Eliezer bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator-nya sudah dikabulkan majelis hakim.
(sar/ata)