
Vonis Pembunuh Yosua: Sambo Hukuman Mati-Putri 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi divonis atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo divonis mati, sedangkan Putri diputus 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi divonis atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo divonis mati, sedangkan Putri diputus 20 tahun penjara.
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap 'garang'. Putri Candrawathi pun divonis 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim kemudian mengungkap hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.