Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Rosti kemudian berteriak sambil menyodorkan foto Yosua di hadapan istri Ferdy Sambo tersebut.
Dilansir dari detikNews, sidang vonis terhadap Putri dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Rosti yang awalnya duduk langsung berdiri mendekati Putri.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti tampak mengamati pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Rosti menangis saat hakim memvonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Anak Rosti, Yuni Hutabarat, nampak menenangkan sang ibunda.
Rosti kemudian beranjak dari kursi pengunjung dan menunjukkan foto Yosua ke hadapan Putri yang tengah berdiri mendengar putusan hakim. Rosti berteriak dan menyebut Putri telah membunuh anaknya.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti berteriak sambil menangis.
Putri Divonis 20 Tahun
Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
(sar/sar)