
Ibu Yosua Puas Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pihak Ferdy Sambo Kecewa
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tidak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim kemudian mengungkap hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.