Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan Putri hingga divonis 20 tahun penjara.
Dilansir dari detikNews, sidang vonis Putri Candrawathi digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Hakim menilai perbuatan Putri telah mencoreng nama organisasi Bhayangkari.
"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ungkap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Bahkan Putri tidak mengakui kesalahannya dengan menempatkan diri sebagai korban.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," papar hakim.
Hakim juga menyatakan perbuatan Putri menimbulkan banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri.
Putri Divonis 20 Tahun Penjara
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
(sar/hsr)