
Serba-serbi Vonis Indra Kenz, Dalih Investasi Ternyata Judi
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Indra Kenz divonis bersalah melakukan TPPU serta menyebarkan berita bohong terkait Binomo. Ternyata Binomo adalah judi, bukan investasi.
Hakim menyatakan Binomo sebagai judi. Atas dasar itu, hakim menyebut para trader Binomo adalah pemain judi.
Para trader Binomo menangis mendengar aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Sebenarnya, apa alasan aset Indra Kenz dirampas untuk negara?
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo. Hakim menyebut, Indra Kenz malah bekerja dan seriang foya-foya.
Korban Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat cekcok dengan Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' usai sidang pembacaan vonis kasus Binomo ditunda pekan lalu.
Pengadilan Negeri Tangerang putuskan aset sitaan kasus Indra Kenz jadi rampasan negara. Tak puas dengan keputusan hakim, korban Binomo minta JPU banding.
Indra Kenz divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tak puas dengan vonis, kuasa hukum Indra Kenz siap mengajukan banding.
Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus Binomo. Berikut hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan.
Para korban kasus Binomo Indra Kenz kecewa dengan putusan hakim soal aset yang jadi rampasan negara. Mereka pun menangis seraya berdoa di area PN Tangerang.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan aset sitaan Indra Kenz dari hasil Binomo dirampas oleh negara. Hakim menilai aset tersebut tergolong hasil judi online.